Perusahaan pembiayaan atau yang sering disebut dengan multifinance adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang usaha peminjaman dana kepada debitur atau nasabah untuk melakukan pembelian  terhadap suatu barang / jasa.

Perusahaan ini merupakan salah satu lembaga keuangan penting yang terbukti sudah memberikan manfaat dan kontribusi kepada masyarakat baik dalam dunia usaha maupun usaha kecil menengah.

Multifinance juga bukan termasuk dalam lembaga keuangan bank namun kegiatan operasionalnya tetap diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Perbedaan lembaga pembiayaan dengan bank adalah dalam pemberian dana / modalnya. Bank diperbolehkan memberikan dana secara tunai. https://www.geomverity.org/

Sedangkan dalam perusahaan pembiayaan biasanya tidak bisa melakukan hal ini dan hanya memberikan dana kepada penjual kemudian penjual memberikan barang / jasa kepada konsumen.

Dengen begitu, ikatan antatra piutang yang terjadi selanjutnya adalah antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah perusahaan pembiayaan tak bisa menarik dana langsung dalam bentuk simpanan atau tabungan dari masyarakat, namun hanya diperbolehkan menarik uang pinjaman saja.

Contoh Perusahaan Multifinance

Multifinance

Dalam masyarakat sekarang ini, jasa perusahaan pembiayaan biasanya digunakan saat ingin membeli kendaraan bermotor.

Karena, harga kendaraan bermotor biasanya selalu naik setiap tahunnya dan tentunya sedikit menyusahkan masyarakat yang berpendapatan kecil untuk membeli secara tunai.

Karena itu, bermunculan berbagai perusahaan pembiayaan bermotor seperti BCA Multifinance, Sinarmas Multifinance, Mandala Multifinance, BNI Multifinance, dan lain-lain.

Saat masyarakat ingin membeli kendaraan bermotor di dealer, biasanya akan ditanyakan apakah ingin membeli secara tunai atau kredit.

Jika memilih secara kredit, biasanya pihak dealer akan menghubungkan calon pembeli ke perusahaan pembiayaan yang telah bekerja sama dengan dealer tersebut.

Pihak perusahaan akan melakukan scoring atau analisis terhadap calon pembeli sebelum akhirnya memberikan dana kepada dealer sebagai dana pembelian kendaraan bermotor tersebut.

Jika disetujui, selanjutnya pembeli hanya perlu membayar uang muka di awal perjanjian. Lendaraan bermotor bisa langsung dibawa pulang dengan segera.

Bersamaan dengan itu, pembeli wajib mengembalikan dana perusahaan pembiayaan beserta bunga yang disetujui sesuai dengan program pembiayaan y6ang dipilih setiap bulannya.

Jenis Perusahaan Pembiayaan

Multifinance

Terdapat beberapa jenis perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, di antaranya:

  • Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  • Multifinance Mesin dan Alat Berat
  • Perusahaan Pembiayaan Peralatan Elektronik dan Rumah Tangga

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Multifinance

Mengacu pada Kep. Menkeu RI No: 448/KMK.017/2000 mengenai Perusahaan Pembiayaan. Perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan usaha meliputi:

  • Sewa guna usaha (Leasing)
  • Anjak Piutang (Factoring)
  • Kartu kredit (Credit Card)
  • Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Seiring dengan diterbitkannya beleid terbaru peraturan OJK No 35/POJK.05/2018 yang merupakan penyempurnaan peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, maka kegiatan usaha perusahaan pembiayaan kian meluas, mencangkup:

  • Multifinance Investasi

Merupakan pembiayaan barang modal dan jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha / investasi, modernisasi, rehabilitasi, ekspansi, atau relokasi tempat usaha / investasi yang diberikan kepada debitur.

  • Multifinance modal kerja

Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.

  • Multifinance multiguna

Pembiayaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian / konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha / aktivitas produktif dalam jangka waktu yang menjanjikan.

  • Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK

Selain 4 poin diatas, perusahaan pembiayaan juga bisa melakukan sewa operasi / kegiatan berbasis fee selama tak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan di sektor jasa keuangan.

Itulah informasi lengkap seputar multifinance. Semoga artikel ini bermanfaat.